Minggu, 17 Mei 2015

RAJA DOMINO - Rokok Elektrik Bakal Di Larang Oleh Pemerinta


Rokok Elektrik Bakal Di Larang Oleh Pemerinta

Rokok Elektrik Bakal Di Larang Oleh Pemerinta

Sebuah perdagangan sangat melarang penjualan rokok elektrik atau lebih dikenal dengan sebutan Vaping (e-cigarette). Pasalnya rokok elektrik tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan bagi para konsumennya.

Sangat benar rokok elektrik tersebut kami larang oleh penjual, menteri perdagangan Rachmat mengatakan larangan peredaran rokok elektrik tersebut berasal dari rekomendasi kementrian kesehatan, yang sudaj meneliti bahwa rokok elektrik sangat berbahaya daripada merokok dengan tembakau.

Sebelumnya Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen dan kementrian perdagangan Widodo Impor oleh rokok elektrik akan segera distop. kebijakan tersebut akan tertuang dalam peraturan presiden, tentang peredaran barang yang sangat dilarang, dan diawasi perdagangannya akan diatur tata niaganya,  yang saat ini masih dalam sebuah tahap penyetopan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo memberitahukan, rekomendasi pelarangan impor rokok elektrik tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Widodo mengatakan, pelarangan rokok impor elektrik tersebut didasarkan atas pertimbangan alasan kesehatan. "Ternyata ada penilitian yang masih berlangsung, dalam rokok elektrik ada kandungan nikoti dan zat yang berbahaya bagi kesehatan," kata Widodo, akhir pekan lalu.

Sembari menunggu penyelesaian Perpres, rencananya penghentian rokok impor elektrik tersebut akan dituangkan kedalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemdag untuk segera dapat mengeluarkan surat pelarangan impornya.

Widodo sendiri kuranga mengetahui volume impor dari rokok elektrik tersebut. Tetapi demikina, pihaknya menjanjikan Permendag tersebut akan segera dapat dikeluarkan setidaknya pada semester II tahun ini. Dengan masuknya rokok elektrik kedalam daftar barang yang tidak diporbolehkan permasukannya, maka hingga saat ini sudah ada dua produk yang akan dilarang untuk diimpor.

0 komentar:

Posting Komentar